Astra Computer: Formulir Pendaftaran Baru Your SEO optimized title
"Perangkat elektronik tidak selembut sekecil,seringan,setipis,selambat dan secepat ini.
Kebutuhan komputer canggih dalam sejarah "
"Informasi Internet dapat diakses bagi universal"


Minggu, 01 Februari 2015

Formulir Pendaftaran Baru

Server Google Search Misda !

Persyaratan Pendaftaran / Transfer dan Ketentuan Domain .id

Ketentuan Penggunaan Domain .ID
Domain .AC.ID digunakan untuk lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan.
Domain .CO.ID digunakan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan.
Domain .OR.ID dapat digunakan untuk organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID dst. dengan ketentuan dan kebijakan.
Domain .NET.ID digunakan untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan.
Domain .WEB.ID digunakan untuk personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan.
Domain .SCH.ID digunakan untuk sekolah dengan ketentuan dan kebijakan..
Domain .GO.ID digunakan khusus untuk instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan.
Domain .MIL.ID digunakan untuk kalangan militer dengan ketentuan.

Syarat Pendaftaran / Transfer Domain .ID
Domain .id
.ID ditujukan untuk siapapun, dengan syarat dan ketentuan sesuai masing2 daripada peruntukan domain tersebut.
Ketentuan pendaftaran domain.ID dapat didaftarkan minimal 5 digit untuk dijadikan nama domain. Hubungi kami, apabila menghendaki pendaftaran nama domain dibawah 5 digit.
Perorangan atau domain yang digunakan untuk keperluan personal, nama domain diwajibkan sesuai dengan nama seperti dengan kartu identitas (KTP) yang didaftarkan.
Persyaratan yang harus dilengkapi ialah Kartu Identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku sama seperti pendaftaran dengan domain .my.id.
Perusahaan yang dapat mendaftarkan .ID harus memiliki badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI. 
Persyaratan yang harus dilengkapi ialah sama seperti pendaftaran dengan domain .co.id.

Domain .co.id
DTD-CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1)*
Kepemilikan Merk (bila ada)

Domain .ac.id
DTD-AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam DTD "AC.ID" mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud (DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen, dan lainlain.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
SK Depdiknas Pendirian Lembaga*
Akta Notaris Pendirian Lembaga/[Application Letter] SK Rektor/Pimpinan Lembaga*
Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

Domain .or.id
DTD-OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas.
Pendelegasian DTD berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan berdasarkan merek dagang. Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola berhak untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
Akta Notaris atau SK Intern Organisasi Tentang Penamaan Domain*

Domain .net.id
DTD-NET.ID khusus diberikan ke perusahaan yang memiliki ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah. Satu ijin berhak mendapatkan satu domain NET.ID
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)*
Kepemilikan Merk (bila ada)

Domain .web.id
DTD-WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum diluar .ac.id, .co.id, .go.id, .net.id, .or.id, .sch.id, .net.id atau juga perorangan.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. Jika tidak memiliki Identitas yang berlaku di Indonesia, silakan mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID melalui konsultan Indonesia.

Domain .sch.id
DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor Milik Kepala Sekolah(masih berlaku)*
Surat Permohonan Kepala Sekolah*
Surat Kuasa*

Domain .go.id
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)*
Surat Kuasa*

Domain .mil.id
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan*
Surat Kuasa*

Domain .my.id
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
Domain .biz.id
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
NPWP (bisa menggunakan NPWP pribadi)*

Domain .desa.id
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)*
Surat Keterangan dari Pemerintah Desa ( Kades / Sekdes )*

Catatan :
Pengelolaan nama domain, update nameserver, dan mendapatkan AUTH code domain menjadi jauh lebih mudah.
Perpanjangan nama domain .ID tidak di kenakan syarat kembali
Apabila nama domain berbeda dengan nama perushaan, instansi, atau lembaga maka harus di sertakan dengan Surat Pernyataan berkop surat, tanda tangan pimpinan, dan stempel yang menyatakan keterkaitan nama domain dengan nama perusahaan, misal sebuah nama produk dari perusahaan, nama anak perusahaan dll.


Musik Gaya Hidup

close
https://1.bp.blogspot.com/-M0AuxaiFhpI/VQWd_AUh7RI/AAAAAAAAAv8/ojtYX750CSE/s1600/admob.png